Kisruh Ketua PMI: JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi
Jusuf Kalla, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) dari tahun 2024 hingga 2029, menyatakan bahwa dia telah melaporkan Agung Laksono ke polisi atas dugaan pembentukan PMI tandingan. JK menyatakan bahwa tindakan Agung Laksono tersebut melanggar undang-undang dan melanggar hukum.
Ketika diwawancarai pada Senin, 12 September 2024, JK menyatakan, “Itu ilegal dan pengkhianatan. Kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan.”
“Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu,” kata Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI itu.
Selain Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin, Ketua Bidang Hubungan Internasional PMI periode 2019-2024, mengecam keras tindakan Agung Laksono. Hamid menjelaskan bahwa konstitusi PMI melarang pembentukan PMI tandingan.
Saudara Agung Laksono memulai atau mendirikan PMI Tandingan setelah Pak Yusuf Kalla terpilih secara aklamasi. Ini melanggar konstitusi organisasi. Hamid Awaluddin menyatakan, “Kedua, apa yang ditunjukkan oleh Pak Agung Laksono dan yang lainnya adalah refleksi dari jiwa yang tidak kesatria.”
Selain itu, Hamid menjelaskan bahwa Agung Laksono sebelumnya maju sebagai calon ketua PMI, tetapi tidak memenuhi syarat dukungan minimal 20%.
karena dia dicalonkan dan dipilih oleh beberapa pengurus, tetapi tidak memenuhi syarat minimal endorsement, yaitu 20%, sementara hanya dapat 6%. Akibatnya, dia tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke arena kontestasi. Hamid menjelaskan, “Itulah sebabnya Pak JK dinyatakan secara aklamasi terpilih.”
Minta Pengurus yang Terlibat Diberi Sanksi
Hamid mengatakan bahwa pengurus PMI yang baru akan mempertimbangkan proses hukum terkait laporan polisi terhadap Agung Laksono.
Pertama, pasal yang berkaitan dengan perbuatan tidak mengenakkan. Tapi saya tidak akan berada di posisi itu; sebaiknya pengurus baru bertanggung jawab. Hamid berkata, “Karena saya kan demisioner sekarang.”
Selain itu, ia menekankan tuntutan peserta Munas PMI agar pengurus yang terlibat dalam gerakan pendirian PMI tandingan dihukum tegas.
Menurutnya, “Yang pasti, kalau tadi Anda lihat suasana batin para peserta, semua aklamasi minta diberi sanksi berat siapapun pengurus PMI yang ada sekarang terlibat dengan gerakan itu. Itu semua peserta tadi.”
Agung Laksono Laporkan Hasil Munas Tandingan ke Kementerian Hukum
“Rencana hari ini,” kata Agung tentang dualisme PMI, menyatakan bahwa dia akan melaporkan hasil munas tandingan kepada Kementerian Hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Mercy Rampengan, Sekretaris PMI Sulawesi Utara, hadir dalam Sidang Pleno pada Ahad, 8 Desember 2024, menyatakan bahwa para pengurus PMI yang mendukung Agung Laksono tidak diberi kesempatan untuk berbicara. Dia juga menyatakan bahwa jumlah suara yang diterima Agung Laksono melebihi 20 persen.
Ketua Panitia Munas Fachmi Idris menyatakan dalam Sidang Pleno Kedua pada 8 Desember 2024 bahwa Jusuf Kalla adalah kandidat tunggal untuk posisi ketua umum PMI dari tahun 2024 hingga 2029, “Merujuk pada pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga PMI, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla.” Surat dukungan untuk Agung Laksono sampai batas waktu tidak melebihi 20% dari jumlah utusan yang berhak hadir. Sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Fachmi menyatakan, “Sehingga gugur menjadi bakal calon.”
Pada Senin, 9 Desember 2024, dalam Sidang Pleno Ketiga, Ketua Adang Rochjana menyatakan, “Seluruh peserta Munas memutuskan Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PM pada periode 2024–2029.”
Ini adalah keempat kalinya Jusuf Kalla dipilih sebagai ketua PMI setelah menjabat selama tiga periode sebelumnya.
Post Comment